EKONOMI

Kilang Pertamina Plaju dan Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Regulasi Larangan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

BaruBerita.com, BANYUASIN — Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin dan Kilang Pertamina Plaju bahu membahu mensosialisasikan regulasi tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.

Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan terutama menghadapi penurunan populasi ikan akibat praktik penangkapan yang tidak bertanggung jawab.

Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan putas/racun, setrum ikan, dan bom ikan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.

Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, atas dorongan Kilang Pertamina Plaju, juga telah menerbitkan SK No 72/KPTS/DISKAN/2024 Tentang Pelarangan Penangkapan Ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan dan pelestarian ikan belida yang mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak.

Untuk memastikan peraturan tersebut tersampaikan kepada masyarakat, Kilang Pertamina Plaju mendukung penyediaan plang sosialisasi larangan yang dipasang di beberapa titik di sepanjang Sungai Musi.

Baca Juga  Memilih Sampo Berdasarkan Jenis Rambut: Surfaktan yang Tepat untuk Rambut Kering dan Berminyak

Pemasangan plang secara simbolis dilakukan pada Jumat (21/2/2025) lalu di Kelurahan Mariana Ilir.

Dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kepala Dinas Perikanan Banyuasin, Dr. Ir. Septi Fitri, MM, Camat Banyuasin I, Bahrum Rangkuti, S.STP, M.Si., dan beberapa pejabat kelurahan di lingkungan Kecamatan Banyuasin I.

Dalam kesempatan ini, Dr. Ir. Septi Fitri menyoroti kondisi sumber daya ikan yang semakin memprihatinkan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mendukung pelestarian ekosistem perairan di Banyuasin.

“Kita harus saling mendukung agar ekosistem tetap lestari, jika hanya pihak tertentu saja yang peduli, maka upaya ini tidak akan berjalan maksimal, semua program yang berjalan itu pasti akan bisa terlaksana dengan baik jika kita bekerja sama,” ujarnya.

“Kita sudah merasakan dampaknya, pelelangan ikan semakin sepi pembeli karena jumlah ikan yang menurun drastis.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka generasi mendatang hanya akan mendengar cerita tentang kekayaan perairan kita tanpa bisa menikmatinya,” sambungnya.

Baca Juga  Apa itu Training Sertifikasi POPAL Energy Academy?

Ia menegaskan bahwa salah satu penyebab utama penurunan stok ikan adalah penangkapan ilegal yang menggunakan setrum dan racun, karena cara ini tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga merusak telur-telur ikan yang sedang berkembang.

Ia turut mengapresiasi partisipasi Kilang Pertamina Plaju dalam upaya mendukung berkembangnya sektor perikanan di Banyuasin.

Septi berencana mendorong keterlibatan aktif dari masyarakat dalam pengawasan perairan dengan membentuk Kopmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), dan menjadikan Kecamatan Banyuasin I sebagai lokasi Pilot Project.

“Rencananya bulan April kita bentuk, ada SK Bupati,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Banyuasin I Bahrum Rangkuti menambahkan, masyarakat sebaiknya menggunakan alat tangkap ikan sesuai dengan rekomendasi dan menghindari alat setrum serta racun yang dapat merusak serta mengancam ekosistem populasi ikan.

“Jika terus dibiarkan, beberapa jenis ikan bisa punah. Oleh karena itu, masyarakat, terutama para nelayan dan pencari ikan, diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

 

Sumber : Banyuasin kab.go.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button