Oknum Bidan di Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara

BaruBerita.com, PALEMBANG — Masih ingat dengan Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP berinisial BP?
Di sidang Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Selasa (11/3/2025), divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar hakim ketua, Selasa.
Menurut majelis hakim, apa yang dilakukan Agustina telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban BP harus kehilangan penglihatannya. Dari fakta persidangan keterangan saksi dan barang bukti telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan melawan hukum.
“Apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi kewenangannya tanpa izin oraltok memberikan obat kepada korban,” ujarnya.
Hakim menyebut karena korban kehilangan penglihatannya menjadi salah satu yang memberatkan terdakwa.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil,”ujarnya.
Mengutip detikSumbagsel, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama empat tahun kurungan penjara.
Usai pembacaan vonis terdakwa Agustina di dampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir meski telah dikurangi dari tuntutan jaksa empat tahun.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa Agustina.