HUKUM

WS Dikutuk dan Diharamkan Seumur Hidup

Pengamat Hukum dan HAM Albar Sentosa Subari 

BaruBerita.com, PALEMBANG — Kalimat sebagai judul di atas adalah bagian kecil dari kutipan Kompas. com, dari ucapan Fauwaz, SH, Mkn, (Sultan Mahmud Badaruddin IV) di Istana Adat Kesultanan Palembang pada hari Senin 24 Maret 25.

Kutukan dan pengharaman terhadap WS, atas peristiwa terjadi pada waktu yang lalu di kawasan Benteng Kuto Besak Raib rendang daging sapi 200 kg).

Hal itu dijatuhkan bila yang bersangkutan ( WS) tidak meminta maaf dihadapan Majelis Adat Kesultanan Palembang. Di samping melakukan trading tepung tawar sebagai pengakuan kesalahan.

Baca Juga  Polda Sumsel Ungkap Industri Rumahan Narkoba 'Sinte' di Kota Palembang

Terlepas dari peristiwa Raib rendang daging sapi 200 kg sehingga menimbulkan reaksi Masyarakat Palembang. Dan tidak mengurangi rasa hormat saya sebagai warga Palembang kepada masing masing pihak terutama kepada SMB IV,.

Sebagai pengamat Hukum dan Sosial ada hal hal yang perlu dicermati.

Pertama ada istilah ” Kutukan” , ; melarang seseorang untuk melakukan aktivitas berkunjung ke Palembang sampai seumur hidup, tentu menimbulkan beberapa makna.

Kata KUTUKAN biasanya dikaitkan pada Pencipta ( Tuhan). Atau Kutukan Dewa atas hamba nya yang dipercaya kelompok masyarakat.

Yang jelas ada hubungan vertikal antara Pencipta Tuhan dengan HAMBA ( yang menduduki posisi rendah).

Baca Juga  Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel Diduga Lakukan Maladministrasi Kasus

Kedua dalam teori ilmu hukum yang pernah penulis dengar dari seorang dosen saat ikut kuliah di tingkat semester pertama mengatakan bahwa : yang berwenang mencabut hak pribadi/ privasi seseorang adalah Pengadilan.

Bukan yang lain. Sehingga akan melanggar HAM

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button